18 Oktober, 2007 14:41

on Leave a Comment

Bale Jogja : "PU Akan Tindaklanjuti Pembebasan Tanah"

Bale Jogja, 26 September 2007

Departemen Pekerjaan Umum akan menindaklanjuti,

kebijakan pembebasan tanah seperti kepastian, 

mengenai waktu pembebasan tanah,

 agar tidak berlarut-larut.


JAKARTA (Antara): "Perlu ada penyesuaian terhadap peraturan terkait dengan terobosan pembebasan tanah yang diajukan Wapres," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto kepada wartawan di Jakarta hari ini.

Terobosan peraturan, menurut Djoko, diperlukan mengingat untuk pembebasan tanah menggunakan uang negara sehingga pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan tetapi memberi kepastian untuk percepatan.

Djoko mengatakan terobosan tersebut sebagai tindak lanjut Perpres No. 65/2006 sebagai perbaikan Perpres No. 36/2005 mengenai pengadaan tanah untuk fasilitas umum yang belum seluruhnya dapat dilaksanakan.

Menurut Djoko, perbaikan peraturan telah ditindaklanjuti melalui SKB Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan apabila 120 hari belum ada kesepakatan maka uang ganti rugi akan dititipkan kepada pengadilan.
Sementara itu, pemerintah dapat langsung membebaskan tanah tanpa menunggu kesepakatan harga dengan pemilik yang penting harganya sesuai dengan yang ditetapkan tim penilai independen.

Jika terjadi sengketa dengan pemilik tanah, katanya, akan mengacu kepada harga yang ditetapkan perusahaan penilai independen yang ditentuan Kepala BPN.

Sebelumnya Wapres mengatakan dalam pembebasan tanah pemerintah akan menggunakan jasa dari perusahaan penilai (apraisal) dan besarnya harga harus dipatuhi baik pemilik tanah atau pemerintah yang akan membayar ganti rugi.

Dalam pelaksanaan pembebasan tanah proyek infrastruktur di Indonesia selama ini berlangsung berlarut-larut sebagai contoh kasus JORR Jatiasih-Cikunir yang terlambat lebih dari dua tahun.

Kondisi pembebasan tanah yang berlarut-larut membuat investor yang akan membangun infrastruktur di Indonesia masih terbatas karena mempertimbangkan faktor ketidakpastian.

Oleh : Lahyanto Nadie (ln).

0 komentar :

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.