17 Juli, 2007 01:31
Karyawan dan Pemilik Properti Wajib Miliki NPWP
Dalam rangka ekstensisifikasi basis pajak, Ditjen Pajak akan membagikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada karyawan swasta, profesional dan wirausaha serta pemilik properti tertentu yang berpenghasilan di atas Rp 1,1 juta. Kebijakan ini dilaksanakan mulai pekan ketiga Januari 2007. “Ini program ekstendifikasi, ada yang pendekatannya melalui perusahaan, karyawan, ada juga yang dari propreti based. Hasilnya akan terlihat, kita akan coba melalui satu putaran dulu,” kata Dirjen Pajak Darmin Nasution setelah menghadiri diskusi perpajakan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Rabu (20/12).Darmin mengatakan, pemberian NPWP melalui pemberian kerja atau perusahaan tidak hanya kepada karyawan tapi juga tingkat manajemen bahkan komisaris dan pemegang saham. Untuk itu, Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan asosiasi. (Investor Daily, 21/12/06)
Diberdayakan oleh Blogger.
Rakyat Indonesia setelah merdeka , akhirnya dikenakan upeti juga.. Kasihan rakyat selalu diperas hasil kerjanya
BalasHapus